Terdakwa kasus penyebaran berita hoax yang juga dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (9/1). Himma Dewiyana Lubis ditangkap Polda Sumut akibat penyebaran berita hoax atau ujaran kebencian mengenai peristiwa bom Surabaya melalui media sosial pada 19 Mei 2018. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/nym