Sidang Narkoba Warga Belanda

  • Selasa, 28 Juni 2016 15:56

Warga negara Belanda Djai Heijn (kedua kanan) mendengarkan penjelasan tentang tuntutan hukuman baginya dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/6). Warga negara Belanda yang ditangkap sekitar bulan Januari 2016 tersebut dituntut 10 bulan penjara karena menerima paket dari Spanyol berisi ekstrak daun ganja, biji dan daun ganja kering. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/i018/2016.

Berita Terkait