Korupsi Proyek IHDN

  • Selasa, 23 September 2014 15:48

Terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa kampus Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Ni Putu Indera Maritim (kiri) berkonsultasi dengan penasihat hukumnya seusai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa (23/9). Indera Maritim dituntut 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan IHDN tahun 2011 bersama 4 terdakwa lainnya sehingga merugikan negara sekitar 4,8 miliar. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/i018/2014.

Berita Terkait