Tuntutan Korupsi IHDN

  • Kamis, 18 September 2014 15:43

Mantan Kepala Biro Administrasi Umum Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN), Praptini (kanan) berjalan di ruang persidangan seusai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (18/9). Praptini dituntut 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan IHDN tahun 2011 yang merugikan negara sekitar 4,8 miliar. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/nym/14.

Berita Terkait