Sidang Duplik Hendra Saputra

  • Rabu, 13 Agustus 2014 12:02

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron Hendra Saputra (kanan) menerima dokumen saat sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/8). Hendra seorang office boy (OB) yang dijadikan Direktur PT Imagi Media Jakarta, sebelumnya dituntut 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara, dalam kasus proyek videotron senilai Rp 23,4 miliar, yang juga melibatkan Riefan Avran, putra Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/wdy/14

Berita Terkait