JPU tuntut WN Australia dua tahun penjara karena pesan sabu di Denpasar
- 17 September 2026 20:16
Petugas Bea Cukai memeriksa bungkusan sabu-sabu dalam tas di hadapan tersangka warga Lithuania, VL (kedua kanan) saat gelar kasus penyelundupan narkotika dan obat terlarang di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Selasa (12/8). Warga Lithuania yang menempuh penerbangan dari Hong Kong ke Denpasar tersebut ditangkap karena berupaya menyelundupkan 3,962 Kg sabu-sabu dengan cara diembunyikannya di dinding tas. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/nym/2014.