WN MALAYSIA TERLIBAT KORUPSI
- 10 Oktober 2012 17:59
Jakarta (Antara Bali) - Warga Negara Malaysia Raja Azmi bin Muhamad Yusof yang menghalang-halangi penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni, meninggalkan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (10/10). Berkas perkara warga negara Malaysia itu dinyatakan telah lengkap alias P21 dan segera dilanjutkan ke penuntutan atau segera disidangkan. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/nym/2012.