ANGELINA JADI TERSANGKA

  • Jumat, 3 Februari 2012 16:04

Jakarta (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemperantasan korupsi (KPK) Abraham Samad mengumumkan tersangka baru dalam kasus suap wisma atlet, di Jakarta, Jumat (3/2). Politikus Partai Demokrat Agelina Sondakh telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan menerima pemberian terkait proyek wisma atlet dan dijerat pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11, 12 huruf a UU Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/12.

Berita Terkait