Presiden Luncurkan Inpres Aksi Pemberantasan Korupsi

Pewarta : Oleh Agus Salim

Presiden Luncurkan Inpres Aksi Pemberantasan Korupsi

Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Inpres tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Kantor Kementerian PPN/Bappenas Jakarta, Selasa.

Presiden yang mengenakan kemeja batik warna cokelat, masuk ke ruang acara peluncuran di Gedung Bappenas sekitar pukul 10.25 WIB. Selain Menteri PPN/Kepala Bappenas Adrinof Chaniago, tampak sejumlah menteri dan pejabat negara serta sejumlah kepala daerah.

Tampak antara lain Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Pimpinan Sementara KPK Taufiqurahman Ruki, Menristek dan Dikti M Natsir, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menpora Imam Nahrowi, Menkumham Yasona Laoly.

Inpres dimaksud adalah Inpres Nomor 7 Tahun 2015. Inpres tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 3 Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang (2012-2025) dan Jangka Menengah.

Berdasar Inpres itu seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diminta menjabarkan dan melaksanakan Stranas PPK melalui aksi yang ditetapkan setiap satu tahun. Inpres tersebut berpedoman pada dua strategi yaitu strategi pencegahan dan strategi penegakan hukum dengan jumlah aksi sebanyak 96 butir.

Sebelumnya pada awal Maret 2015, Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto mengungkapkan Presiden Jokowi segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberantasan Korupsi. Andi menyebutkan Rancangan Inpres itu merupakan hasil pembahasan yang dilakukan antarlembaga negara.  (WDY)
Editor: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA News Bali