DPRD Bali tetapkan Perda Pemberian Insentif dan Pengarusutamaan Gender

Pewarta : Ni Luh Rhismawati

DPRD Bali tetapkan Perda Pemberian Insentif dan Pengarusutamaan Gender

Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama bersama Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin (22/4/2024). ANTARA/Ni Luh Rhismawati.

DPRD Provinsi Bali menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi peraturan daerah setelah melalui proses pembahasan dengan pihak eksekutif dan pemangku kepentingan.

"Memutuskan, menetapkan Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi peraturan daerah," kata Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama di Denpasar, Senin.

Penetapan dua perda dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Bali yang dipimpin Adi Wiryatama dan juga dihadiri Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya beserta para kepala organisasi perangkat daerah setempat.

Sebelum diketok palu, Koordinator Pembahasan Raperda Provinsi tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi I Kade Darma Susila menyampaikan pengaturan kriteria pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi yang bersifat prinsip supaya memperhatikan potensi lokal.

"Yakni agar menyerap dan memberdayakan tenaga kerja lokal masyarakat Bali, berwawasan lingkungan alam Bali dan berkelanjutan, serta memperhatikan kearifan lokal yakni berorientasi ekspor berbasis branding produk lokal Bali," ujarnya.

Baca juga: DPRD Bali: Raperda kemudahan investasi jadi dasar untuk majukan UMKM

Sedangkan tata cara pemberian insentif dan kemudahan investasi yang akan dilakukan oleh Pemprov Bali dalam bentuk kebijakan fiskal dan non-fiskal disesuaikan dengan kewenangan, kondisi dan kemampuan provinsi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan jangka waktu pemberian insentif kepada badan usaha pengelolaan dan pembangunan (BUPP), pelaku usaha pada badan otorita, pengelola kawasan pariwisata, masyarakat dan/atau investor diberikan paling lama tiga tahun, dengan mempertimbangkan keberadaan dan kondisi dari kegiatan usaha yang nyata ada.

Sementara itu Koordinator Kelompok Pembahas Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa saat membacakan laporan akhir pembahasan menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Di antaranya segera menyusun peraturan pelaksanaan setingkat peraturan gubernur (pergub) yang lebih terperinci dan mendetail dalam kurun waktu yang telah ditentukan setelah Raperda tentang PUG ini ditetapkan dan mendapat nomor register.

Baca juga: DPRD Bali ajukan rancangan perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

"Pergub yang lama tentu saja dicabut karena sudah terdapat peraturan baru yang pada prinsipnya mengubah tujuh prasyarat menjadi tinggal tiga prasyarat saja dalam penyelenggaraan PUG di daerah," ucapnya.

Kemudian merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Bali mengoordinasikan kabupaten/kota yang belum memiliki Perda tentang PUG untuk menyusun, membahas dan menetapkannya.

Sedangkan Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan apresiasi karena berkat kerja keras anggota DPRD Bali dan Tim Pansus seluruh rangkaian pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dan Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender telah selesai dibahas dan dapat dirampungkan.

"Berbagai pandangan, pendapat, saran, dan masukan, melalui dialog, diskusi, tanya-jawab, saling tukar informasi serta klarifikasi telah dilakukan untuk pengayaan dan penyempurnaan terhadap kedua raperda tersebut agar benar-benar berdampak terhadap kemudahan investasi dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Sang Made menyampaikan kedua raperda akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi. "Saya berharap semoga dalam proses fasilitasi tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya, sehingga dua raperda ini dapat segera disahkan," ucapnya.
Editor: Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA News Bali