Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar menertibkan enam orang pengamen di perempatan Jalan Tohpati, Kecamatan Denpasar Timur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana Di Denpasar, Rabu mengatakan enam pengamen yang masih anak-anak tersebut berasal dari Jawa Timur.

"Dari enam anak pengamen (punk) tersebut yang membawa identitas diri yakni Bagosa Edo Anggrayudha dan Saiful Rezal," katanya.

Ia mengatakan dari hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Denpasar beralasan akan menonton konser. Ketika dicecar dengan pertanyaan nonton konser apa, mereka memberikan jawaban yang tidak jelas. Karena bekal yang mereka bawa habis dan tidak punya uang untuk balik maka mereka akhirnya mengamen di perempatan Tohpati.

"Mengamen di jalan maupun perempatan di Kota Denpasar dilarang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, karena sangat mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum serta bisa mengancam keselamatan para pemakai jalan," ujarnya.

Dalam penertiban tersebut disamping mengamankan enam anak pengamen tersebut juga ikut diamankan dua buah gitar sebagai barang bukti agar hal ini tidak terulang lagi, maka Satpol PP Kota Denpasar akan memberikan pembinaan sebelum diserahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar untuk dipulangkan ke daerah asalnya.

Atas kondisi ini, kata dia, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada para anak punk atau para pengemis lainnya. Sebab rata-rata anak tersebut masih dalam usia produktif dan mampu bekerja.

"Jika diberikan, maka mereka akan malas dan tidak akan pernah berhenti dari aktivitas mengamen dan mengemis, apalagi keberadaan mereka sangat meresahkan masyarakat dan wisatawan," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026