Denpasar (Antara Bali) - Lembaga Publik di Provinsi Bali diingatkan untuk lebih terbuka kepada masyarakat terkait penerapan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal itu disampaikan Direktur Sloka Institute Bali Anton Muhajir pada diskusi terbatas tentang keterbukaan informasi yang diadakan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat dan wartawan Bali di Denpasar, Jumat.

Sejak disahkannya UU KIP, seharusnya memberikan ruang positif bagi masyarakat luas untuk dapat memperoleh informasi secara terbuka dari lembaga publik. Akan tetapi, pada kenyataannya belum sepenuhnya demikian, ujarnya.

Sementara Arix, salah seorang aktivis Walhi Daerah Bali juga menyatakan sangat sulit sekali untuk dapat memperoleh informasi dari lembaga publik, seperti mengenai perumusan peraturan daerah tentang RTRW (rencana tata ruang wilayah).

Hal senada disampaikan Gayatri Mantra, Ketua National Alliance for Prisoner in Indonesia (NAPI) Daerah Bali. "Saya harus mondar-mandir di beberapa instansi pemerintahan ketika harus mengumpulkan informasi mengenai data jumlah warga Bali yang bekerja di luar negeri," ujarnya.

Selain mendorong agar lembaga publik lebih terbuka, baik melalui pemanfaatan portal/website atau melakukan pertemuan terbuka, diskusi itu juga untuk mendorong dibentuknya Komisi Informasi.

Dengan dibentuknya Komisi Informasi, diharapkan bisa memberikan kesempatan yang lebih mudah kepada masyarakat dalam mengakses informasi yang diinginkan.(*)


: Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026