Jakarta (Antara Bali) - Komisi X DPR RI menyetujui pembayaran penuh
biaya penyiaran Asian Games 2018 sebesar Rp405 miliar dari Rincian
Realokasi Penggunaan Tambahan Anggaran Belanja Mendesak Tahun Anggaran
2016 Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar Rp421,997 miliar.
"Keputusan rapat kerja antara Kementerian Pemuda dan Olahraga
dengan Komisi X DPR pada Selasa (18/10) dibatalkan. Pada rapat kerja
itu, ada salah informasi Kemenpora kepada Komisi X sehingga kami juga
salah membuat keputusan," kata Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya
selepas rapat di Jakarta, Kamis malam.
Riefky mengatakan pada rapat kerja Selasa, Komisi X telah
menyepakati pembayaran sebagian biaya penyiaran Asian Games 2018 kepada
Dewan Olimpiade Asia (OCA) sebesar Rp200 miliar, sedangkan sisanya
termasuk denda keterlambatan sebesar Rp225 miliar akan dibayarkan
kemudian.
"Tapi, Kemenpora telah memeriksa ke Kementerian Keuangan serta
aturan perundangannya ternyata biaya penyiaran dapat dibayarkan secara
penuh," kata Riefky.
Dalam rapat kerja Selasa, Kemenpora membagi dua realokasi anggaran
renovasi kawasan Gelora Bung Karno (GBK) sebesar Rp500 miliar. Bagian
pertama adalah pembayaran hak cipta dan penyiaran Asian Games sebesar
Rp235.603.281.600.
Sedangkan bagian kedua sebesar Rp264.396.718.400 akan menjadi
usulan Kemenpora untuk memenuhi Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2016
tentang pemotongan/penghematan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga
Tahun Anggaran 2016. Anggaran bagian kedua ini menjadi yang anggaran
yang terblokir dan tidak dapat dipakai Kemenpora.
Dalam rapat kerja pada Kamis malam, Kemenpora menambahkan dokumen
berupa surat Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
kepada Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 15 September 2016
tentang peninjauan terhadap realokasi anggaran renovasi kawasan GBK.
Surat itu berisi pembukaan blokir terhadap anggaran sebesar
Rp421.997.500.000 dari Rp500 miliar. Nama anggaran yang semula
"Realokasi anggaran renovasi kawasan GBK" menjadi "Rincian Realokasi
Penggunaan Tambahan Anggaran Belanja Mendesak Tahun Anggaran 2016"
setelah peninjauan BPKP itu.
"Namun, Kemenpora masih punya sisa anggaran sebesar
Rp78.002.500.000 dari Rp500 miliar yang tidak dapat memenuhi persyaratan
dari BPKP. Kami mempersilakan Kemenpora dan BPKP membahas itu," kata
Riefky.
Realokasi Penggunaan Tambahan Anggaran Belanja Mendesak Kemenpora
itu terbagai dalam lima bagian yaitu pembayaran pembiayaan penyiaran
sebesar 30 juta dolar AS atau Rp405 miliar, panitia dan sekretariat
persiapan Asian Para Games 2018 sebesar Rp1.276.250.000, koordinasi
nasional dan internasional persiapan Asian Para Games 2018 sebesar
Rp3.721.250.000, biaya penyelenggaraan Asian Para Games 2018 tahap
pertama sebesar 750 ribu dolar AS atau Rp10,125 miliar, dan penyusunan
dan sosialisasi pedoman, SOP, juklak, juknis (Satlak Prima) sebesar
Rp1,875 miliar.
Meskipun biaya penyiaran telah dibayarkan penuh dalam anggaran
2016, Kemenpora dan Komisi X DPR RI dalam rapat itu belum membahas denda
keterlambatan pembayaran penyiaran sebesar lima persen pertahun sejak
Asian Games 2014 selesai.
Kemenpora dan Komisi X DPR RI masih akan menggelar rapat kerja pada
Senin (24/10) yang akan membahas Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2017
serta pembahasan anggaran persiapan penyelenggaraan Asian Games tahun
2017. (WDY)
DPR Setuju Biaya Penyiaran Asian Games Dibayar Penuh
Jumat, 21 Oktober 2016 8:19 WIB