"Saat ini antara ketersediaan hotel dengan kebutuhan sudah tidak seimbang. Maka Asita Asita berpendapat sudah tepat dilakukan moratorium, khususnya di Bali selatan, kecuali dai wilayah kabupaten lain," kata Ketua DPD Asita Bali Al Purwa dalam siaran persnya yang diterima ANTARA di Denpasar, Selasa.
Ia menjelaskan, sesuai data statistik 2010, bahwa hunian rata-rata hotel di Bali, antara 49 hingga 52 persen. Data menunjukkan hilangnya kesempatan hunian sekitar 48 persen atau dengan kata lain ada ketidakseimbangan antara ketersediaan dengan kebutuhan.
Artinya, kata dia, masih tersedia banyak kamar yang harus diisi. Semestinya apabila hunian rata-rata kamar sudah mencapai sekitar 75 persen, barulah kita berpikir untuk memberikan kesempatan pembangunan fasilitas akomodasi maupun fasilitas pariwisata lainnya.
"Hukum ketersediaan dan kebutuhan sebagai salah satu acuan kebijakan pembangunan ke depan belum dipergunakan oleh pemerintah dan swasta," katanya.
Menurut dia, saat ini, belum ada data yang akurat tentang jumlah sarana dan prasarana penunjang pariwisata di Bali, seperti penyediaan akomodasi, jasa perjalanan wisata, jasa transportasi wisata, jasa makanan dan minuman dan lainnya.
Demi tercapainya pembangunan pariwisata berkelanjutan yang membawa manfaat pelestarian budaya, lingkungan hidup dan meningkatkan kemakmuran masyarakat yang berkeadilan, Asita mensyukuri dan mendukung pengaturan pariwisata di Bali, seperti yang diatur dalam Perda RTRW.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.