"Di wilayah Kabupaten Badung saja beroperasi sekitar 800 buah vila, namun yang terdaftar secara resmi dan membayar pajak hanya 520 vila," kata Ketua BVA Bali Ismoyo S Soemarno di Denpasar, Jumat
Ia mengatakan, sisanya 280 vila belum terdata dan dinyatakan bodong. Oleh sebab itu, BVA siap membantu pemerintah kabupaten dan kepolisian untuk mendata akomodasi pariwisata yang beroperasi tidak resmi tersebut.
Menurut dia, untuk melakukan pendataan tersebut, BVA akan segera membentuk tim yang terdiri atas unsur akademisi, pemerintah kabupaten dan tokoh masyarakat desa adat.
"Tim beranggotakan dari berbagai unsur itu bekerja secara efektif untuk menjaring vila-vila atau fasilitas akomodasi pariwisata yang belum berizin. Fasilitas bodong itulah yang selama ini rentan menjadi sasaran para penjahat melakukan aksinya," ucap Ismoyo.
Ismoyo menjelaskan, di wilayah Kabupaten Badung pihaknya melakukan pendataan vila yang tersebar hingga pelosok pedesaan dan jurang pada empat kecamatan di daerah itu.
"Masing-masing kecamatan memerlukan dukungan dana untuk pendataan hingga Rp100 juta, namun sampai saat ini belum ada kesiapan dana dari pemerintah kabupaten untuk membiayai proses pendataan itu," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar mengatakan, untuk mengawasi akomodasi pariwisata itu, polisi tidak bisa bekerja sendirian.
Untuk itu, lanjut dia, perlu dibentuk tim pengamanan gabungan yang terdiri atas unsur kepolisian, pamong praja, polmas, masyarakat, maupun petugas keamanan desa adat (pecalang).
"Masyarakat memang harus terlibat langsung, karena mereka yang paham betul kondisi wilayahnya. Tim itu juga siap melakukan razia sewaktu-waktu untuk menegakkan aturan yang ada," ujar Sugianyar.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.