Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengingatkan jajarannya agar jangan memandang arsip hanya sebagai dokumen, tetapi sesungguhnya adalah sumber informasi yang penting dalam proses administrasi dan manajemen birokrasi.

"Arsip adalah sumber informasi yang akurat, lengkap dan terkini dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun terkadang arsip tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik dan hanya dijadikan sebagai dokumen semata, sehingga secara langsung berdampak pada kurangnya perhatian dan kepedulian terhadap pentingnya kegiatan pengelolaan arsip pada hampir seluruh jajaran organisasi," kata Pastika, di Denpasar, Kamis.

Oleh karena itu, tambah Pastika, dengan adanya pengajuan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi, diharapkan dari regulasi tersebut dapat menjadi kebijakan dasar sebagai landasan sekaligus referensi dalam sistem pengelolaan arsip.

Menurut dia, terdapat beberapa koreksi yang harus mendapat perhatian dari DPRD Bali yakni dari aspek substansi atau materi muatan. Diharapkan hal tersebut untuk dicermati kembali agar mengacu pada kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Dari aspek teknik penyusunan, lanjut Pastika. dalam konsideran "menimbang" seyogyanya memuat aspek filosofis, sosiologis dan yuridis yang melatar belakangi Raperda tersebut. Selain itu, agar dicermati dasar hukum formal dan material yang perlu dicantumkan dalam konsideran "mengingat".

"Saat ini kami telah melakukan berbagai upaya dalam mensosialisasikan peran penting arsip dalam pemerintahan dan pembangunan diantaranya dengan melaksanakan program pembinaan dan pengawasan kearsipan serta pelaksanaan bimbingan teknis kearsipan untuk meningkatkan profesionalitas pengelola kearsipan," ujarnya saat menyampaikan pendapatnya dalam Sidang Paripurna DPRD Bali itu.

Dalam sidang tersebut juga dilakukan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Penyampaian pertama dilakukan oleh Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh I G A Diah Werdhi Srikandi yang menyatakan bahwa fraksi PDI Perjuangan sepakat dengan usulan perubahan tersebut. Menurutnya tuntutan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan setiap tahunya yang selalu mengalami peningkatan harus diimbangi dengan peningkatan pendapatan melalui penerimaan retribusi tersebut.

Meskipun demikian, Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan agar besaran tarif retribusi yang baru tersebut tidak memberatkan masyarakat dan nilainya harus disesuaikan dan didasarkan atas kajian mendalam secara komprehensip sehingga dapat dinyatakan wajar dan cenderung masih dalam kategori terjangkau.

Penyampaian kemudian dilanjutkan dari Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Utami Dwi Suryadi, menurut Fraksi Demokrat, pihaknya menyarankan agar pelayanan kepada wajib retribusi perlu disesuaikan dengan prinsip bahwa wajib retribusi adalah raja.

Untuk itu pelayanan yang diberikan harus maksimal dan mampu memuaskan wajib retribusi sehing wajib retribusi tersebut dengan senang hati membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu Fraksi Golkar yang penyampaian pendangannya dibacakan Ni Putu Yuli Artini, menyampaikan bahwa perluasan objek retribusi dan peningkatan tarif terhadap pemakaian kekayaan daerah tersebut agar disertai dengan peningkatan kualitas fasilitas pelayanan sehingga tercermin profesionalisme birokrasi yang semakin meningkat begitu juga dengan sarana dan prasarana pelayanan harus ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026