Negara (Antara Bali) - Hanya dalam tempo tiga jam, jajaran buser Polsek Negara, Kamis siang berhasil membekuk penjambret yang beraksi di depan Kantor Pos Negara, Kabupaten Jembrana.

I Komang Sudarsana (47), warga Dusun Benel, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, ditangkap setelah menjambret Ni Luh Ariani (38), saat korban melintas di depan kantor pos.     

Menurut saksi, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna biru, siang itu mendekati dan memepet sepeda motor yang ditunggangi Ariani.

Dengan cepat Sudarsana menarik kalung emas di leher Ariani dan tas yang disampirkan di bahunya.

Setelah mendapatkan barang-barang milik perempuan warga Dusun Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Negaratersebut itu, pelaku langsung melarikan diri ke arah barat.

Meski berusaha melakukan pengejaran, sepeda motor korban Ariani kencang dibandingkan sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Tidak mendapatkan buruannya, Ariani langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara.

Kepada polisi ia mengatakan bahwa tasnya yang berisi uang tunai Rp40 ribu, handphone Nokia N73, KTP dan SIM, serta kalung emas seberat 20 gram, telah dijambret oleh seorang penjahat.

Sesaat setelah menerima laporan sekitar pukul 10.30 wita, polisi langsung melakukan penyelidikan dan selang tiga jam kemudian berhasil membekuk Sudarsana.

Kapolsek Negara AKP Erwin Pratomo seizin Kapolres Jembrana AKBP Irfing Jaya mengatakan, pihaknya berusaha melacak sepeda motor yang dipakai pelaku.

Setelah tertangkap, diketahui sepeda motor pelaku bernomor polisi DK-8212-AJ.

"Sekarang pelaku serta barang bukti baik barang milik korban maupun sepeda motor yang digunakan untuk menjambret, telah kami amankan," kata Erwin.

Dari pemeriksaan awal, menurut Erwin, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena cemburu terhadap korban.

"Katanya mereka pernah ada hubungan. Tapi ini perlu kami dalami lebih lanjut. Bisa saja itu hanya dalih pelaku," ujar Erwin.

Perbuatan Sudarsana ini akan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026