Kasat Reskrim Polres Badung AKP Soma Adnyana di Mangupura, Jumat mengatakan, penangkapan terhadap lima orang sindikat narkoba itu terjadi pada Kamis (16/12) lalu.
Kelimanya adalah, Asni Retnowati alias Oca, Fitrianah, Gusti Ayu Indra Purnama Dewi, Kadek Ariyanto alias Moyo dan seorang kurir Gofinda.
"Pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan terhadap Oca di Jalan Raya Panglan, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, sekitar pukul 03.00. Oca yang masuk dalam daftar pencarian orang Polres Badung dan Polda Bali ini kami tangkap bersama barang bukti dua paket sabu-sabu yang disimpan di celana," katanya.
Kepada polisi, Oca mengaku baru saja pulang dari rumah Ariyanto juga di Jl Raya Panglan, Kapal. Polisi akhirnya menangkap Ariyanto.
"Saat kami gerebek rumahnya, ternyata Ariyanto sedang bersama dengan seorang wanita bernama Fitrianah. Mereka kami tangkap dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dan bong alat pengisap," ujarnya.
Soma menjelaskan, dari penangkapan tersebut, anggotanya terus mendapatkan informasi, keterlibatan pelaku lain. Polisi kemudian menangkap Ayu Indra di Jalan Antasura, Denpasar. Di kamar Ayu Indra polisi mengamankan satu paket sabu-sabu beserta bong dan korek api.
Dari empat pelaku yang sudah ditangkap, Oca kembali memberikan pengakuan kalau biasa membeli barang sabu-sabu kepada bandar berinisial MI. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan memancing MI untuk bertransaksi.
Saat itu, polisi menyuruh Oca memesan satu paket sabu-sabu senilai Rp1 juta kepada MI. MI kemudian menyuruh Oca menunggu di belakang BCA Jalan Teuku Umar, Denpasar. Namun yang datang ke lokasi itu hanya kurir Gofinda yang juga langsung ditangkap.
"Untuk MI masih kami kejar," kata perwira asal Badung ini.
Sementara tim Polresta Denpasar berhasil menangkap dua pemakai narkoba dalam waktu bersamaan di dua tempat berbeda, Rabu (15/12).
Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Ambariyadi Wijaya membenarkan penangkapan itu, yakni Wayan Sukama (45), warga Lingkungan Bunisari, Kuta, Kabupaten Badung, dan I Kadek Ardika (26), warga Jalan Tukad Buaji, Denpasar Selatan.
Wayan Sukama ditangkap ketika berada di warung di Jalan Danau Beratan, Denpasar sekitar pukul 14.00 Wita. Polisi menemukan satu plastik klip yang berisi kristal bening jenis sabu-sabu seberat 0,03 gram dari tangan Wayan.
Sekitar pukul 22.50 di Jalan Dukuh Sari Gang Kaliasem, Sesetan, polisi menangkap Kadek Ardika. Dari tangan Kadek polisi mengamankan 0,19 gram sabu-sabu.
Sebelumnya polisi juga mengamankan sembilan tersangka kasus narkoba, Zainul Arifin (28), warga Jalan Gunung Agung VI No 10 Denpasar, Bambang Mardiansyah Trimargono (25), warga Jalan Bukti Tunggal Gang VII No 12 Denpasar, dan Samsul Arifin (32), warga Jalan Mahendrata No 73 A Denpasar.
Pelaku lainnya adalah, Nyok Sudarsono (54), warga Jalan Uluwatu Nomor 6 X Jimbaran, Kuta Selatan, Muhamad Arif Hamzah (27), warga Jalan Jimbaran, Kuta Selatan dan Hendrik Setiawan (27), warga Jalan Gendong Sari Bualu, Kuta Selatan.
Nanik Sundari (36), Abdul Rahman (42) dan Yanti (27). Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini dan menelusuri asal usul barang haram tersebut.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.