Jakarta (Antara Bali) - Cerita sampah plastik di gorong-gorong Jakarta
masih bersambung. Kini polisi memeriksa saksi dari PT PLN Persero
terkait kasus sampah bungkusan kabel yang menyumbat aliran air di
saluran gorong-gorong kawasan Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
"Agenda pemeriksaan saksi dari PLN pada hari (Jumat) ini," kata
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar
Polisi Mujiyono, di Jakarta Jumat.
Sebelumnya, saksi dari PT Telkom Tbk diperiksa polisi.
Mujiyono menuturkan pemeriksaan saksi guna mengungkap pemilik
gulungan kabel bekas yang menyebabkan genangan air karena menyumbat
saluran pembuangan air.
Perwira menengah kepolisian itu menduga sampah bungkusan kabel itu
hasil curian atau ada yang sengaja membuang di gorong-gorong.
"Kemungkinan ada tersangka yang akan ditetapkan karena dugaan pencurian
kabel," ujar Mujiyono. (WDY)
Sampah Kabel Gorong-Gorong, PT PLN Diperiksa Polisi
Jumat, 4 Maret 2016 16:11 WIB