Denpasar (Antara Bali) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Gary Martin Terner (50) warga negara Inggris yang terbukti bersalah menipu rekan bisnisnya.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sesuai ketentuan pasal 378 KUHP," kata Ketua Mejelis Hakim IGABK Wijaya Adhi, SH, MH di PN Denpasar, Selasa.

Mejelis hakim menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan dipotong masa tahanan kepada terdakwa yang terbukti menipu korban yang harus menanggung kerugian hingga lebih dari Rp900 juta.

Besarnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa, yang meminta terdakwa dijatuhi pidana tiga tahun penjara.

Menurut Wijaya Adhi, pihaknya sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) IBM Argita Chandra SH, bahwa sesuai fakta persidangan yakni keterangan saksi-saksi saling berkesesuaian.

"Semua bukti-bukti dan pengakuan terdakwa, unsur-unsur sebagaimana dakwaan primer Pasal 378 KUHP telah terbukti," katanya.

Sebaliknya, majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan atau pledoi penasehat hukum terdakwa, yakni Fransiskus Darce Passar SH dan Ruben Lutter Sang SH yang meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Penasehat hukum menilai perbuatan pidana yang disangkakan kepada terdakwa tidak terbukti dan perkaranya merupakan ranah perdata.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya perbuatan tersebut merugikan korban dan mengganggu kepercayaan investor dalam berinvestasi di Indonesia.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, pernah menjadi relawan di Aceh, dan berlaku sopan serta berterus terang selama persidangan.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari perkenalan terdakwa dengan korban di Hotel Peninsula, Nusa Dua. Terdakwa merayu korban agar berinvestasi di Indonesia karena menjanjikan keuntungan lebih besar dibandingkan di Inggris.

Karena terus dirayu, akhirnya korban tertarik dan mentransfer uangnya lewat sebuah bank kepada terdakwa sebesar 60 ribu poundsterling secara bertahap.

Namun semua uang itu dipakai terdakwa untuk bermain saham yang tidak mendapatkan untung, sehingga korban merugi hingga 60 ribu poundsterling.(*)


: Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026