Pencabutan atribut berupa baliho, spanduk dan banner itu dipimpin langsung Kepala Satpol PP Buleleng, I Made Budi Astawa bekerja sama dengan beberapa personel kepolisian setempat.
Budi Astawa di sela-sela operasi mengungkapkan, penurunan atribut ormas merupakan tindak lanjut atas surat edaran dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
"Surat edaran No 220/26405/Bid.II/BKBP tersebut ditujukan kepada Bupati dan atau Wali Kota Se-Bali tertanggal 23 Desember 2015. Surat edaran tersebut dikeluarkan terkait dengan bentrok ormas yang terjadi beberapa waktu lalu di Denpasar," katanya.
Surat edaran itu kata dia, juga dimaksudkan menjaga kondusifitas masyarakat agar tidak terjadi bentrok lagi terutama di Kota Singaraja dan sekitarnya.
Budi Astawa lebih lanjut memaparkan, beberapa titik yang masih terdapat atribut ormas seperti Jalan A. yani, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Gempol, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Merak.
Sebelumnya, pihaknya mengak sudah berkoordinasi dengan pihak ormas. "Tindakan kami ini cuma membersihkan atribut ormas yang belum diturunkan dan sebelumnya juga sudah bersurat kepada mereka atas surat edaran dari Gubernur," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga sangat mengapresiasi masyarakat yang sudah menurunkan atribut-atribut ormas sesuai dengan surat edaran tersebut.
"Sebagian besar jalan sudah bersih dari atribut ormas dan karena itu saya mengucapkan terimakasih atas partisipasi dari masyarakat," lanjutnya.
Sementara itu, kedepan pihaknya akan melakukan pembinaan jika masih ada atribut ormas yang dipasang setelah surat edaran ini berlaku.
"Jika masih ada ormas yang masih menaikan atribut apapun setelah ini, kami akan melakukan pembinaan terhadap ormas tersebut," imbuhnya. ***2***
Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi PurnomoEditor : I Made Andi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.