Negara (Antara Bali) - Untuk membayar hutang Jaminan Kesehatan Jembrana (JKJ), DPRD setempat mengharapkan Badan Pelaksana Jamsosda Jembrana sebagai pengelola program itu, segera minta penetapan dari Pengadilan Negeri Negara, Bali.

Ida Bagus Susrama, anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Jembrana, Rabu mengatakan, rencananya pembayaran hutang JKJ itu akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2011.

"Untuk tahu berapa besar hutangnya, kami tunggu rinciannya hingga akhir tahun ini," kata Susrama.

Menurut Susrama, penetapan dari pengadilan diperlukan agar secara hukum diperoleh legitimasi jika hutang JKJ itu merupakan hutang dari pemerintah.

"Secara hukum harus ada penetapan, yakni pemerintah memang harus membayar hutang itu. Kalau tidak ada penetapan dari pengadilan, saya takut dewan akan terseret-seret," ujarnya.

Ia memperkirakan, penetapan dari pengadilan itu akan diperoleh karena memang JKJ merupakan program dari Pemkab Jembrana.

Disinggung apakah tidak bisa hutang JKJ dibayarkan dari APBD Induk 2011, Susrama cenderung ragu untuk melakukan itu.

"Dari rapat yang dilakukan panitia anggaran, opsi pembayaran dari APBD Induk 2011 sangat kecil dan harus konsultasi ke BPK dulu," katanya.

Susrama mengungkapkan, dalam APBD 2011 anggaran untuk JKJ dan JKBM sudah dirancang sebesar Rp18,5 miliar.

Namun, kata dia, anggaran itu tidak bisa untuk membayar hutang JKJ karena memang peruntukannya bukan untuk hal tersebut.

Selain penetapan pengadilan, dewan juga minta terlebih dahulu dilakukan audit pada keuangan Bapel Jamsosda sampai akhir November ini.

Susrama mengatakan, audit itu sangat penting dilakukan mengingat ada keanehan dalam pengelolaan keuangan lembaga tersebut.

Keanehan yang dimaksud Susrama adalah anggaran Rp4,1 miliar di APBD Perubahan 2011 yang masih kurang untuk pelayanan hingga akhir tahun ini.

"Kami tetap menganggap ada yang aneh, kemana larinya dana Rp4,1 miliar itu. Katanya minta segitu, sudah kita kasih kok masih kurang," ujarnya.

Dengan pembayaran hutang dari APBD Perubahan 2011, Susrama mengatakan, untuk pembayaran klaim dokter, bidang, puskesmas maupun rumah sakit pada bulan Desember 2010, harus dilakukan penjadwalan.

"Pemberi pelayanan kesehatan harus sabar untuk mendapatkan pembayaran klaimnya hingga APBD Perubahan 2011 nanti disahkan. Dan ini merupakan tugas Bapel Jamsosda untuk mensosialisasikannya, termasuk mencari penetapan hutang negara dari pengadilan," jelas Susrama.

Susrama mengakui, persoalan yang membelit JKJ saat ini cukup pelik.

Lagi-lagi ia menilai, telah terjadi salah perhitungan dari Dinas Kesehatan dan Kesos terkait kebutuhan dana JKJ agar bisa berjalan hingga akhir 2010.

"Kayaknya kok menggampangkan soal dana dari APBD, begitu habis langsung minta. Kan tidak bisa begitu, karena anggaran negara itu ada mekanismenya," ujar Susrama mengeluh.

Sebelumnya, saat rapat kerja dengan legislatif, Plt Direktur Bapel Jamsosda Jembrana, Wayan Widiarsana dan Kepala Dinas Kesehatan dan Kesos, terungkap lembaga itu masih kekurangan dana Rp3,8 miliar agar bisa beroperasi hingga akhir 2010.

Adanya permintaan dana ini membuat dewan kaget karena dalam APBD Perubahan 2010, lembaga itu sudah mendapatkan kucuran dana Rp4,1 miliar.

Di sisi lain, Wayan Widiarsana yang dikonfirmasi Rabu mengatakan, pihaknya akan menuruti apapun keputusan dari DPRD.

Terkait dengan penundaan pembayaran klaim yang kemungkinan besar akan terjadi, Widiarsana mengatakan siap untuk membicarakan itu dengan pemberi pelayanan kesehatan.

Namun ia memperkirakan, untuk dokter dan bidan praktik tidak akan ada masalah dengan kebijakan tersebut.

"Tapi yang agak berat adalah dengan rumah sakit, khususnya RSUP Sanglah," ujarnya.(*)


: Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026