"Buktinya masih banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Sebagai contoh sederhana yang paling sering dijumpai pada siaran televisi adalah adegan merokok. Rokok diperlihatkan tanpa adanya sensor, dengan pengambilan gambar jarang dekat. Padahal seharusnya tampilan rokok atau orang yang merokok harusnya disamarkan," kata anggota KPID Bali Nengah Muliarta saat menerima kunjungan siswa SMAN 3 Denpasar, di Denpasar, Senin.
Menurut Muliarta, sesor internal di lembaga penyiaran rendah seakan lembaga penyiaran tersebut tidak memiliki kemampuan melakukan sensor internal. Walaupun mendapatkan sanksi berupa teguran dari KPID Bali namun tetap kesalahan yang sama masih terulang.
Apalagi KPID Bali, ucap dia, telah beberapa kali melayangkan surat teguran kepada lembaga penyiaran terkait program siaran yang menampilkan adegan merokok. Kasus yang sama kembali terulang, terakhir adalah klip lagu Bali yang menampilkan adegan merokok disiarkan begitu saja tanpa adanya sensor.
"Harusnya lembaga penyiaran sudah tahu, mana yang harus disensor mana yang tidak, tapi mengapa ini berulang. Ini artinya sensor internalnya lemah," ujarnya.
Muliarta memaparkan ketika sebuah lembaga penyiaran mengajukan izin atau melakukan perpanjangan izin maka lembaga penyiaran akan menandatangani penyataan kepatuhan pada pedoman perilaku siaran (P3) dan standar program siaran (SPS). Dalam pedoman P3 dan SPS ada kewajiban bagi lembaga penyiaran melakukan sensor internal sebelum menayangkan program siarannya.
"Sensor internal bertujuan agar masyarakat mendapatkan kualitas siaran yang baik, sehat dan mendidik. Sudah menandatangani pernyataan masak kesalahan berulang, ini harus ada koreksi dari lembaga penyiaran," tegas mantan wartawan radio VOA itu.
Dia menambahkan, P3 dan SPS harus dijadikan pedoman oleh lembaga penyiaran jika masih ingin tetap melakukan siaran di Bali. Jika tidak dijadikan pedoman dan masyarakat komplain, maka kedepanya akan menjadi catatan dan evaluasi bagi KPI dalam memberikan rekomendasi perpanjangan izin.
Pihaknya berharap kesalahan berupa penayangan adegan merokok, kekerasan dan pornografi dalam siaran tidak berulang-ulang. Apalagi itu menyangkut etika-etika umum. Belum lagi jika dikaitkan dengan peraturan daerah, karena Bali telah memiliki peraturan daerah terkait kawasan tanpa rokok.
Di sisi lain, Muliarta mengakui hingga kini masih ada pemahaman yang salah di lembaga penyiaran, seperti pemikiran film kartun adalah tontonan anak. Padahal belum tentu semua film kartun cocok dan dibuat untuk tayangan anak-anak.
"Sehingga tidak jarang ditemui kartun yang disiarkan oleh lembaga penyiaran mengandung unsur kekerasan. Jika lembaga penyiaran melakukan sensor internal pasti kartun yang mengandung unsur adegan kekerasan tidak akan tayang. Kasus-kasus yang terjadi menjadi bukti lemahnya sensor internal di lembaga penyiaran," katanya.
Terkait kunjungan Siswa SMAN 3 Denpasar, Muliarta berharap para siswa dapat menjadi duta-duta penyiaran yang membantu KPI dalam melakukan literasi media. Dimana Literasi media lebih pada kemampuan untuk memilih dan memilah tayangan siaran yang mendidik, sehat dan berkualitas. Apalagi besar kemungkinan para siswa akan menjadi pekerja di lembaga penyiaran nantinya.
Sementara Guru sekaligus ketua rombongan SMUN 3 Denpasar Ni Putu Rusanti SPd menyampaikan kunjungan yang dilakukan ke KPID Bali pada dasarnya bertujuan untuk mengajak siswa mengenal fungsi dan tugas KPI. Para siswa juga diajak memahami peraturan terkait dunia penyiaran dan permasalahan dunia penyiaran di Bali.
"Ini bagian dari aplikasi pembelajaran, dimana siswa diajak belajar di luar sekolah," kata Putu Rusanti.
Selain untuk mengetahui fungsi dan tugas KPI, kunjungan juga lebih dititik beratkan pada pemahaman terkait teks berita. Mengingat selama ini siswa banyak menonton dan mendengarkan berita melalui lembaga penyiaran, namun belum memahami aturan yang terkait pemberitaan di lembaga penyiaran.
"Kami juga mengajak siswa untuk melihat aturan pemberitaan di lembaga penyiaran, agar mereka punya perbandingan dengan media cetak," kata Rusanti. (WDY)
Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.