Jakarta (Antara Bali) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan pihaknya menerima usulan agar bidang usaha jasa ruang pendingan (cold storage) dibuka 100 persen untuk asing.
Hal itu dilakukan untuk menarik minat investasi dari asing ke sektor yang dinilai penting untuk mendukung prioritas industri maritim serta pengembangan perekonomian Indonesia di masa mendatang.
"Dasar dari usulan untuk membuka sektor tersebut adalah untuk menarik investasi asing langsung pada sektor industri pendukung sektor kelautan dan perikanan serta membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, dan transfer teknologi," kata Franky dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Usulan tersebut disampaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kalangan pelaku usaha sektor pengolahan perikanan.
Dalam regulasi panduan investasi Perpres 39 tahun 2014, bidang usaha "cold storage" masuk ke subsektor perdagangan dengan pembatasan kepemilikan modal asing serta lokasi.
Untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali, maksimal kepemilikan asing 33 persen, sedangkan untuk wilayah Indonesia timur seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, maksimalnya 67 persen.
Upaya untuk membuka bidang usaha ini diharapkan dapat mendorong minat investasi dari investor asing.
Bila mengacu pada perbandingan regulasi panduan investasi Perpres 36 Tahun 2010 dalam periode 25 Mei 2010-22 April 2014 yang belum mengatur batas kepemilikan saham asing di bidang usaha "cold storage" tercatat masuknya investasi asing sebanyak lima proyek senilai 72 juta dolar AS.
"Nilai ini merosot drastis menjadi hanya dua proyek senilai 5,3 juta dolar AS dengan diberlakukannya Perpres 39 Tahun 2014 yang membatasi kepemilikan asing sebesar 33 persen di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali serta 67 persen untuk wilayah lainnya. Sementara, realisasi investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) dari bidang usaha tersebut hanya satu proyek senilai Rp3,1 miliar," paparnya.
Ditambahkan Franky, usulan yang masuk adalah agar bidang usaha "cold storage" bisa dibuka 100 persen asing tanpa ada pembatasan terkait lokasi. "Jadi mau di Jawa, Sumatera dan Bali juga bisa 100 persen. Usulan kementerian teknis ini sejalan dengan usulan pelaku usaha dan asosiasi bisnis yang menyampaikan ke BKPM," ujarnya. (WDY)