Tabanan (Antara Bali) - Polisi mengamankan Putu Gantiyasa (21), warga Desa Nyitdah, Kabupaten Tabanan, setelah dilaporkan menganiaya Ni Ketut Rosini, seorang pelayan Kafe Joged.

"Berdasar laporan korban yang berasal dari Kabupaten Singaraja pelaku langsung diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kabag Bina Mitra Polres Tabanan Kompol I Wayan Sukerta kepada wartawan di Tabanan, Selasa.

Dikatakan, warga Banjar Mangenin, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, itu dilaporkan melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di wajah dan beberapa anggota tubuh lainnya.

Sukerta mengatakan, aksi main pukul yang dilakukan pelaku terjadi sekitar pukul 03.00 Wita pada Minggu (7/11) lalu.

"Saat itu korban yang baru pulang dari Kafe Joged melihat pelaku sudah menunggu di tempat kosnya di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan," ujarnya.

Setiba di tempat kosnya, pelaku langsung mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban dan tak lama kemudian melayangkan pukulan ke arah korban.

Mendapatkan serangan bertubi-tubi itu, korban kemudian berusaha melarikan diri, namun hal itu membuat pelaku makin emosi dan mengancam hendak membunuh korban.

Korban yang saat itu ketakutan kemudian meminta tolong kepada satpam yang bertugas di SMK Pariwisata Triatmajaya yang kebetulan tinggal di samping kos korban.

"Korban mengalami luka memar di bagian kepala, bahu kiri, siku kiri, benjol telinga kiri serta nyeri dibagian punggung," jelas Sukerta.

Atas kejadian yang dialaminya itu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi, Senin (8/11).

Polisi yang mendapat laporan itu segera menggelandang pelaku ke Mapolsektif Kota Tabanan guna dimintai keteranganya. "Kami masih mendalami kasus ini termasuk untuk mengungkap motif pelaku melakukan tindak penganiayaan," ucap Sukerta.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1), dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. "Karena penganiayaan yang dilakukan pelaku tergolong penganiayaan ringan," katanya. (*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026