"Penangkapan Kadek Agus Parta (40) dengan barang bukti terbanyak selama ini dilakukan Rabu (4/11) sekitar pukul 22.30 waktu setempat saat mengantarkan pesanan kepada Lalu Rudi Ansyah alias Rusdi (37)," kata Kapolres Gianyar, AKBP Farman, Senin.
Ia mengatakan, penangkapan kali ini merupakan penangkapan terbesar di Gianyar, dan kasus ini akan terus dikembangkan sampai ketemu bandarnya.
Penangkapan berawal ada informasi dari masyarakat, kalau ada pesta sabu di rumah Rusdi, mendapatkan laporan masyarakat jajaran Sat Narkoba Gianyar langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Di TKP , aparat menemukan dua orang bernama Rusdi dan Genjur tengah memakai sabu. Pada saat penggrebekan barang yang dipakai tidak tersisa.
Dari hasil penangkapan kedua pemakai ini, aparat hanya mengamankan Rusdi karena Genjur dikirim ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gianyar guna direhabilitasi. Sedangkan Rusdi masih diproses karena pada saat tertangkap didatangi oleh Kadek Agus Para alias Koming dengan membawa sabu seberat 89, 72 gram dengan harga Rp 10 juta.
"Dari sinilah kasus ini dikembangkan, sehingga terungkap kalau pengiriman sabu ini dikendalikan dari rumah tahanan (Rutan) Kabupaten Bangli," katanya.
Pemakai Rusdi ternyata memesan sabu dari narapidana I Komang Mandala Putra (31) alias Acha yang tengah meringkuk di sel tahanan Rutan Bangli.
"Si Acha menyuruh Rusdi meminta kepada Koming untuk menghantarkan barang, sedangkan uangnya ditransfer ke kakak ipar Acha, " jelasnya.
Kini, kedua tersangka masih diamankan serta sedang diperiksa secara intensif oleh jajaran Sat Narkoba Gianyar untuk pengembangan kasus selanjutnya.
"Pelaku melakukan metode tempel untuk mengedarkan barang sabu ini," katanya.
Akibat perbuatan pelaku kurir melanggar UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (WDY)
Pewarta: Pewarta: Artayasa: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.