Jakarta (Antara Bali) - Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan Fithriadi Muslim mengatakan Rancangan Undang-undang
Perampasan Aset Tindak Pidana akan mengatur mekanisme perampasan
kekayaan yang tidak dapat dijelaskan.
"Dengan rancangan undang-undang ini ada ruang kita minta untuk
menjelaskan perolehan hartanya, wajar apabila anggota DPR (Dewan
Perwakilan Rakyat) kaya sekali tapi bisa menjelaskan tidak hartanya
diperoleh dari mana, tapi kalau ada perolehan-perolehan yang tidak bisa
dijelaskan dimungkinkan dirampas," kata Fithriadi usai Sosialisasi RUU
tentang Perampasan Aset Tindak Pidana di gedung Direktorat Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta,
Kamis.
Jika harta kekayaan yang dimiliki dapat dipertanggungjawabkan, maka harta tersebut tidak akan dirampas.
Harta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan dikhawatirkan berkaitan dengan tindak pidana.
"Berharap sekali ini bisa segera ditetapkan, akan kita dorong terus
untuk masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2016," ujarnya.
Ia mengatakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana itu akan mengatur
mekanisme perampasan untuk kekayaan yang tidak dapat dijelaskan.
Menurutnya, perampasan itu menjadi suatu upaya dalam rangka memberantas korupsi. (WDY)
Harta Kekayaan Tidak Jelas Akan Dirampas
Jumat, 16 Oktober 2015 7:53 WIB