Mengwi (Antara Bali) - Polsek Mengwi, Kabupaten Badung, Bali berhasil menangkap Gde A, seorang pria yang diduga telah melakukan penipuan senilai Rp13,8 juta terhadap rekan bisnisnya.
"Dia berhasil ditangkap petugas setelah hampir selama sepuluh bulan menjadi buronan," kata petugas penyidik pada Mapolsek Mengwi, Badung, Rabu.
Menurut petugas, Gde A menjadi buronan polisi setelah Ketut Sucipto (46), seorang karyawan UD Kari Asih di kawasan Munggu, Badung melaporkan kasus penipuan yang menimpa dirinya.
Dikatakan, korban tidak terima dan merasa ditipu oleh pelaku yang membayar kayu yang dipesannya seharga Rp13,8 juta dengan cek kosong yang tidak bisa dicairkan.
"Pada saat transaksi, korban tidak mengecek isi lembaran cek tersebut, dan setelah diketahui kosong ia kemudian baru melaporkan kasus tersebut," katanya menjelaskan.
Mendapat informasi seperti itu, petugas langsung malakukan pengecekan, namun sayangnya pelaku telah kabur dan tidak ada di rumahnya.
Setelah hampir sepuluh bulan menjadi buronan, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap Gde A di daerah Tabanan pada Senin (25/10) lalu.
"Setelah hampir sepuluh bulan diburu, pelaku dapat ditangkap saat berada di Tabanan, dan dia langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam," ujarnya menambahkan.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, kata petugas, pelaku mengaku kalau dirinya terpaksa menggunakan cek kosong lantaran perlu kayu untuk mengembangkan usaha dagang material yang digelutinya.
Saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk masih melakukan pencarian terhadap dua pelaku lain, yakni seorang pria berinisial HP dan seorang wanita. Karena pelaku mengaku saat beraksi ditemani dua rekannya yang kini buron.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Mengwi Ipda Ketut Budiana membenarkan prihal penangkapan tersebut. "Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," katanya singkat. (*)
Polisi Tangkap Penipu Belasan Juta
Rabu, 27 Oktober 2010 18:24 WIB