Usai melakukan supervisi terhadap KPU Jembrana, Minggu, anggota KPU Pusat, I Gusti Putu Artha mengatakan, dalam sidang selanjutnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Denpasar, pihaknya diminta untuk menjadi saksi ahli.
"KPU Jembrana meminta saya untuk menjadi saksi ahli dari pihak tergugat dan saya sudah siap untuk itu," kata anggota KPU asal Bali tersebut.
Dalam sidang ini, baik Artha maupun Ketua KPU Jembrana Putu Wahyu Diantara, merasa optimis akan menang. Tapi Artha menegaskan, baik menang maupun kalah, agenda Pilkada Jembrana tetap akan jalan sesuai tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU.
"Dalam undang-undang sudah jelas, untuk penetapan tahapan pemilu menjadi hak KPU sepenuhnya. Makanya, apapun hasil di PTUN, tahapan pilkada tetap akan kita jalankan sesuai yang sudah diatur oleh KPU," ujarnya.
Selain itu, menurut Artha, dalam menghadapi gugatan itu pihaknya banyak belajar dari gugatan-gugatan serupa di daerah lain seperti Manado. Menurutnya, dalam gugatan peilkada di Manado itu hakim PTUN memenangkan KPU.
"Saya yakin keputusan yang sama juga akan terjadi di sini," tegasnya.
Dengan pelaksanaan pemungutan suara yang kian dekat, yakni dijadwalkan 27 Desember 2010, Artha juga menilai, sebenarnya sidang yang dilakukan di PTUN sudah tidak bermakna lagi.
"Seumpama keputusan hakim memenangkan penggugat, tidak mungkin kita akan merubah tahapan karena waktu pemungutan suara tinggal dua bulan lagi. Kalau tahapannya dipaksa untuk diubah, pilkada bisa kacau," jelasnya.
Dalam sidang lanjutan di PTUN, selain I Gusti Putu Artha, pihak KPU akan mengajukan dua saksi ahli lagi, yaitu Ketua KPU Bali Lanang Perbawa dan seorang lagi masih dikoordinasikan siapa orangnya.
Gugatan di PTUN dilakukan I Gede Winasa menyusul ketidakpuasannya atas tahapan pilkada, yakni hari pemungutan suara akan dilakukan pada tanggal 27 Desember. Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, Winasa juga melakukan gugatan lewat Pengadilan Negeri (PN) Negara. Dalam putusan selanya, majelis hakim di PN menolak gugatan tersebut dengan alasan hal itu wewenang PTUN.(*)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.