"Mini market itu tidak mengantongi izin operasional, malahan izin operasionalnya masih mengatasnamakan CV Kembang Kemoning," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Klungkung I Komang Dharma Suyasa di Semarapura, Rabu.
Menurutnya, izin operasional pertokoan modern itu tergolong aneh, karena di papan namanya terpasang Alfa Mart dalam tulisan yang besar-besar, tapi izin operasionalnya justru dicantumkan Kembang Kemoning.
Saat itu, katanya, penanggungjawab mini market tersebut yakni IB Akasa Basudewa sempat kaget karena mengaku sebelumnya sudah mendapat surat peringatan dari Kantor Perizinan Pemkab Klungkung pada Selasa (19/10) lalu.
Mendapati hal itu, Dharma Suyasa juga kaget karena dalam surat peringatan yang ditandatangi Kepala Kantor Perizinan Pemkab Klungkung Putu Suarta tidak berkoordinasi dengan dirinya, padahal Kantor Perizinan tidak berwenang memberikan peringatan.
"Seharusnya Kantor Perizinan berkordinasi dengan kami untuk melayangkan surat peringatan. Apalagi kami yang lebih pantas untuk memberikan peringatan," ujarnya.
Ia mengemukakan, meskipun dalam surat peringatan itu disebutkan ditembuskan ke Satpol PP, namun Dharma Suyasa mengaku tidak menerima surat tembusan tersebut.
"Sudah berapa kali kami mengalami hal ini. Kami tentunya sulit turun melakukan penertiban kalau seperti ini," ujarnya.
Karena itu dia akan mengadukan persoalan tersebut kepada Ketua Tim Yustisi Tjokorda Gde Agung yang juga Wakil Bupati Klungkung agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di wilayahnya.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026