Denpasar (Antara Bali) - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Bali di Denpasar dipadati warga untuk mengikuti antrian mengambil uang jaminan hari tua (JHT), Kamis.

Warga dari Denpasar dan sekitarnya memadati kantor BPJS sejak pagi untuk megambil kebutuhan Jaminan Hari Tua mereka yang tersimpan di BPJS.

Nyoman Pasti, seorang warga Denpasar mengatakan, sudah berada di kantor BPJS sejak pukul 10.00 Wita.

"Hari ini baru pertama kali saya ke sini penuh warga. Saya berada di sini untuk mengambil dana tunjangan hari tua, saya mengantri sejak jam sepuluh pagi," ujarnya.

Ia mengatakan, sejak dirinya di PHK dari tempat kerjanya, kebutuhan sehari-hari tidak tercukupi maka memutuskan untuk mengambil uangnya sebesar Rp4,6 juta dari BPJS.

"Saya di PHK sejak bulan Januari 2010, sejak itu penghasilan tidak ada untuk kebutuhan dan saya memutuskan untuk mengambil uang saya yang ada di BPJS," imbuhnya.

Nyoman Pasti mengaku, beruntung datang hari ini karena menurut petugas di BPJS uang yang tersimpan di BPJS menurut peraturan baru tidak bisa diambil sebelum sepuluh tahun.

"Kalau menurut peraturan yang lama uang yang selama ini tersimpan di BPJS untuk jaminan hari tua, bisa diambil dalam kurun waktu lima tahun, jadi saya masih bisa mengambil uang ini karena masih diberi waktu lima tahun," ujar ayah anak dua itu.

Nyoman Pasti menambahkan, uang yang akan ditarik di BPJS ditabungkan ke lembaga perkreditan desa (LPD) atau bank bank swasta.

"Dengan demikian jika dibutuhkankan bisa diambil, jadi uang yang saya ambil sekarang akan ditabungkan," ujarnya. (WDY)


: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026