"Kondisi itu mencerminkan revitalisasi pertanian untuk mewujudkan swasembada beras yang dicanangkan Presiden tampaknya hanya sekadar retorika belaka," kata Dekan Fakultas Pertanian Universitas Dwijendra, Denpasar, itu, Sabtu.
Menurut dia, hingga saat ini kebijakan pemerintah belum berpihak kepada para petani. Oleh sebab itu, impor beras bertolak belakang dengan semangat revitalisasi pertanian.
"Petani sangat dirugikan dengan impor beras karena merusak pasar beras di dalam negeri sekaligus menurunkan pendapatan petani," ujarnya.
Gede Sedana mengingatkan pemerintah bahwa membuka keran impor beras harus dengan perhitungan yang matang dan sedapat mungkin tidak menimbulkan dampak buruk dalam negeri.
"Bisa saja sangat dimungkinkan terjadinya ketidakbenaran dalam menghitung produksi gabah dan beras dalam negeri, termasuk kebutuhan atau konsumsi penduduk. Ini berarti juga bahwa di Indonesia belum tersedia `database` perberasan yang memberikan informasi faktual mengenai produksi, produktivitas, dan konsumsi di setiap daerah di Indonesia," ujar Gede Sedana.
Ia menyadari bahwa dengan tidak tersedianya "database" tentang persediaan pangan di setiap daerah di Tanah Air dapat memungkinkan terjadi kesalahan perhitungan.
"Dengan demikian terjadi kekeliruan terhadap kebijakan yang berpihak pada petani belum dilakukan secara maksimal, akibat kelemahan menyangkut subsidi pupuk, dukungan benih, irigasi, pasar desa, tenaga penyuluh, dan sarana prasarana lain," ujarnya.
Sekarang tidak ada wadah kelembagaan dan kebijakan untuk memenuhi kebutuhan petani dalam memproduksi beras.
"Ini menunjukkan bahwa pemerintah lemah dalam hal kebijakan pertanian, meskipun sudah ada wacana revitalisasi pertanian," ujar Gede Sedana.
Meskipun kebijakan revitalisasi pertanian tidak dikerjakan oleh pemerintah, wujud kebijakan dasar tersebut harus ada dan pemerintah. (WDY)
Pewarta: Oleh I Ketut Sutika: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.