Jakarta (Antara Bali) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan
pemerintah berencana memperpanjang masa fasilitas pembebasan atau
pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) dari awalnya paling
lama 10 tahun hingga menjadi 15 tahun.
"Paling tinggi 15 (tahun) lah," kata Bambang setelah mengikuti
rapat di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas di
Jakarta, Selasa (12/5) malam.
Bambang menuturka, relaksasi perpanjangan tersebut merupakan salah
satu skema baru, selain fleksibilitas lainnya dalam rancangan peraturan
baru mengenai "tax holiday". "Pokoknya tahun ini (Peraturan dikeluarkan)," ujar Bambang.
Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 192/PMK.011/2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang
Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan PPh Badan, "tax
holiday" disebutkan dapat diberikan paling lama 10 tahun, dan paling
singkat lima tahun.
Dalam beberapa kali kesempatan, Bambang menyatakan Kementerian
Keuangan akan merevisi ketentuan "tax holiday", selain insentif "tax
allowance" yang sudah berlaku pada 6 Mei 2015. Disinggung mengenai fleksibilitas lainnya dalam revisi peraturan
mengenai "tax holiday" itu, Bambang masih enggan merinci secara
spesifik.
Dalam PMK No.192/PMK.011/2014, beberapa ketentuan bagi investor
yang ingin mengajukan "tax holiday" antara lain syarat minimal investasi
sebesar Rp1 triliun. Insentif "tax holiday" dalam ketentuan lama juga ditujukan bagi
industri pioner di lima sektor, yakni industri logam dasar, pengilangan
minyak bumi, permesinan, sumber daya terbarukan, dan peralatan
komunikasi.Fleksibilitas dalam skema baru "tax holiday" ini merupakan strategi pemerintah untuk mendorong aliran investasi.
Sebelumnya, pemerintah juga memberlakukan skema baru "tax
allowance" yang menghapuskan syarat minimal investasi, dan singkatnya
masa proses insentif tersebut. Aliran investasi menjadi incaran pemerintah untuk menghidupkan
kontributor-kontributor lainnya seperti kinerja ekspor terhadap laju
pertumbuhan ekonomi. (WDY)
Menkeu Perpanjang "Tax Holiday" Hingga 15 Tahun
Rabu, 13 Mei 2015 7:43 WIB