Denpasar (Antara Bali) - Roni Alfandi (27), terdakwa kepemilikan sabu-sabu seberat 0,2 gram dituntut pidana enam tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
"Terdakwa terbukti bersalah menguasai dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Lusiana Bida dalam persidangan.
Dari keterangan saksi-saksi dirangkaikan dengan keterangan terdakwa, kata jaksa, semuanya saling bersesuaian dan memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan.
Di depan majelis hakim yang diketaui Dewa Made Wenten, jaksa menguraikan, kasus yang diawali saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Kamis, 17 Juli di Jalan Yudistira, Gang Soka, Kuta, Badung.
"Awalnya, terdakwa bertemu Nuryanto (DPO), guna bertransaksi jual beli narkoba di Jalan Yudistira, Denpasar" terang Jaksa Lusiana.
Terdakwa bersedia menerima ajakan Nuryanto ketika ditawari paket sabu-sabu seharga Rp500 ribu.
Setelah menyepakati dan membayarnya terdakwa Roni pulang ke rumah. Namun sebelum tiba di tempat tinggalnya di Jalan Pulau Ceningan Pondok Kembar Kamar No 3 Sesetan Densel, polisi keburu mencium gelagat terdakwa.
Saat dilakukan penangkapan lanjut dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu buah plastik klip yang berisi dua paket sabu-sabu.
Kedua paket sabu-sabu itu, masing-masing berisolasi warna hitam seberat 0,6 gram brutto atau 0,2 gram netto, yang ditemukan dalam genggaman tangan kiri terdakwa.
Terdakwa yang tanpa didampingi kuasa hukum itu akan mengajukan pembelaan lisan atas tuntutan jaksa yang dinilainya terlalu berat.
Intinya, kata terdakwa ia meminta agar hukumannya bisa lebih diringankan lagi. Majelis hakim lalu menuda sidang hingga Selasa (5/10) dengan agenda pembacaan putusan hakim.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.