"Kami memiliki jadwal penukaran uang pecahan kecil ataupun uang lusuh pada kas keliling yang menyasar pasar-pasar," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Dewi Setyowati di Denpasar, Kamis.
Selain bisa menukarkan uang pecahan kecil dan uang lusuh, masyarakat juga bisa menukarkan uang yang telah dicabut dari peredarannya.
Jadwal kas keliling tersebut yakni di Pasar Pupuan Kabupaten Tabanan pada Senin (20/4) hingga Selasa (21/4) mulai pukul 10.00-12.00 WITA, Rabu (22/4) di Pasar Seririt di Kabupaten Buleleng mulai pukul 09.00-12.00 WITA.
Bank sentral itu juga menggelar kas keliling di dua pasar di Kabupaten Badung yakni di Pasar Mambal dan Pasar Blahkiuh pada Kamis (23/4) pada pukul 09.00-10.00 WITA.
Sedangkan pelaksanaan selanjutnya yakni pada Jumat (24/4) pukul 09.00-10.00 WITA di Pasar Kota Gianyar.
Pada pelayanan kas keliling itu, BI hanya mengizinkan penukaran uang kecil maksimal hingga Rp3,7 juta untuk setiap penukaran bagi setiap rumah tangga.
Sedangkan bagi perusahaan besar yang bergerak di bidang jasa dan perdagangan, BI mengimbau mengarahkan penukaran uang pecahan kecil kepada pihak perbankan.
Dewi menjelaskan bahwa di Bali sendiri terdapat 70 bank yang melayani penukaran uang pecahan kecil kepada para nasabahnya.
Selain bank sentral tersebut, sejumlah bank milik pemerintah juga diajak bekerja sama untuk memberikan pelayanan penukaran uang pecahan kecil melalui mobil kas keliling.
Bank tersebut, lanjut Dewi, di antaranya bank-bank yang sudah siap melayani kas keliling seperti BNI, BRI, Bank Pembangunan Daerah Bali, Bank Mandiri, dan CIMB Niaga.
Di sisi lain, BI mengimbau perusahaan jasa dan perdagangan untuk menggencarkan gerakan nasional non-tunai yang lebih efektif dan efisien bagi transaksi pembayaran sehingga tidak perlu banyak membutuhkan penukaran uang pecahan kecil.
Pembayaran dengan non-tunai tersebut seperti pembayaran melalui kartu debit dan kartu kredit serta pembayaran uang elektronik. (WDY)
Pewarta: Oleh Dewa Wiguna: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.