Denpasar (Antara Bali) - Membangun kemitraan dalam hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan merupakan kunci keberhasilan berdirinya sebuah serikat pekerja, kata seorang pimpinan serikat pekerja.
"Dengan kemitraan antara pekerja dan perusahaan, maka hubungannya berjalan sinergis sehingga tercapai hubungan industrial yang harmomis," kata Presiden DPP Serikat Pekerja Danamon Indonesia Tri Santosa di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, jika hubungan baik tercipta maka akan berdampak positif bagi semua pihak, pekerja semakin meningkat kesejahteraanya dan perusahaan akan meraih keuntungan karena dukungan dari semua pekerja.
Hanya saja diakui untuk bisa mencapai hubungan kemitraan itu bukanlah pekerjaan mudah, melainkan perlu perjuangan sungguh-sungguh dari para pekerja. Disinilah, kata dia, serikat pekerja (SP) memiliki peran untuk membangun pemahaman dan meyakinkan pihak manajemen perusahaan.
"Kami terus meyakinkan bahwa kehadiran SP bukanlah menjadi musuh perusahaan, tetapi sebaliknya sebagai mitra yang memperjuangkan kepentingan bersama," tandas dia.
Berdasar pengalaman di perusahaanya, keberadaan SP yang dirintis sejak 2004 itu akhirnya bisa eksis hingga kini. "Dengan kemitraan ini maka setiap persoalan kami selesaikan lewat cara duduk bersama berdialog," kata dia.
Ia bersyukur sejak proses divestasi perusahaan yang kini di bawah bendera Temasek itu, hubungan di tingkat top manajemen dan jajaran pengurus DPP SP Danaman terjalin baik, sehingga diharapkan bisa diikuti di tingkat bawah.
Hal tak jauh beda disampaikan Sekjen DPP Serikat Pekerja Lotte Shopping Indonesia Yayan Sofyan yang dikatakan sejak resmi berdiri 2002, keberadaan SP semakin dirasakan manfaatnya oleh para pekerja maupun perusahaan.
Bahkan saat ini tercatat 525 orang menjadi anggota SP dari 1.120 karyawan perusahaan eks Makro yang tersebar di seluruh Indonesia. "Kendala terbatasnya waktu karena pekerja terus disibukkan pekerjaan sehingga masih ada yang belum mengetahui keberadaan SP," ucapnya.
Keberadaan SP secara hukum dilindungi sebagaimana di atur dalam UU No 21 tahun 2000, sehingga,pekerja berhak membentuk SP dan sebaliknya perusahaan diharapkan tidak bersikap represif.
"Diharapkan dalam hubungan industrial itu ada kesetaraan antara pekerja dan perusahaan," katanya.
Akhirnya, lewat perjuanhan SP, pihaknya berhasil membuat kesepakatan dengan pihak perusahaan terkait perjanjian kerja bersama (PKB) yang menjamin hubungan industrial seperti yang diharapkan.
"Adanya SKB itu pekerja bisa mendapatkan kesejahteraan normatif termasuk kenaikan gaji secara bertahap dari 4 persen hingga 7 persen," imbuh dia.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.