Hal itu dikatakannya saat menerima 16 orang tokoh masyarakat Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, di kantor bupati di Sungaraja, Rabu.
Kedatangan tokoh masyarakat itu untuk mempertanyakan kejelasan status tanah bekas hak guna usaha (HGU) yang berlokasi di desa mereka, yaitu HGU No.1 seluas 1.952.300 meter persegi atas nama PT Perkebunan Dharma Jati yang telah berakhir 31 Oktober 2007, dan HGU No 2 seluas 2.678.219 M2 yang HGU-nya berakhir sejak 1999.
Warga tersebut resah karena eks HGU itu sekarang sudah beralih menjadi hak atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng, sehingga memunculkan berbagai kekhawatiran di tengah masyarakat Desa Sumberklampok.
Bagiada mengaku mengambil alih hak tanah itu justru untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat di desa tersebut agar tanah itu tidak sampai dikuasai oleh PT Margarana dan PT Perkebunan Dharma Jati.
Pengambilalihan hak atas tanah itu untuk menyelamatkan aset daerah itu sendiri. Secara historis tanah itu memang sudah milik negara dan sekarang Pemkab Buleleng mengambilnya lagi dengan membayar ganti rugi atas apapun yang dibangun kedua perusahaan tersebut di atas lahan HGU-nya sebesar total Rp868.975.000 yang dianggarkan dari APBD.
"Tanah yang dikuasai pemkab itu bukan berarti untuk kepentingan pribadi bupati. Itu hanya status saja," kata Bupati didampingi Sekdakab Buleleng, beberapa anggota DPRD, Kepala BPN Buleleng, Kepala Bappeda Buleleng, Camat Buleleng dan unsur Muspida lainnya.
Berbagai kekhawatiran sempat muncul di tengah masyarakat Desa Sumberklampok seperti yang diungkapkan oleh Kepala Desa-nya Putu Artana. Putu mengaku tadinya heran mengapa bupati ingin menguasai lahan itu, padahal lokasi-lokasi tersebut kini dihuni oleh total 676 kepala keluarga secara turun-temurun.
Kebijakan bupati tersebut telah menyebabkan terganggunya aktivitas sehari-hari warga masyarakat setempat karena mereka was-was atas ketidakjelasan status tanah itu. Apalagi sempat juga tersebar isu bahwa lokasi itu akan diminta Pemprov Bali untuk membangun bandar udara.
Menanggapi itu, Bagiada menjamin tidak akan ada kepentingan apa-apa dari Pemprov Bali. Jika ada warga yang ingin memohon tanah itu silahkan saja ajukan permohonannya.
"Saya berjanji akan merekomendasikan masing-masing pemohon sebesar 10 are (100 M2), itu pun atas persetujuan DPRD dulu. Namun jika nanti permohonannya disetujui, maka BPN lah yang memutuskan status tanah yang dimohonkan itu," demikian Bagiada.(*)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.