Semarapura (Antara Bali) - Manajemen PT Bali Consulting Life Insurance (Bali Con) mendatangi Komisi A DPRD Klungkung guna menyampaikan kesanggupan mengurus izin perusahaan menyusul penggerebekan oleh tim gabungan pemerintah setempat.

"Khusus di Klungkung kami akan berusaha memenuhi persyaratan mengurus izin sesuai ketentuan," kata pemilik Bali Con I Made Paris Adnyana didampingi beberapa nasabah di gedung  DPRD di Semarapura, Jumat.

Ia berharap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan yang dipermasalahkan oleh tim gabungan, di antaranya mengenai izin perusahaan. "Kami siap dan sanggup memenuhi semua persyaratan sesuai ketentuan pemerintah," ujarnya.

Made Paris juga menjamin uang nasabah yang sudah masuk ke perusahannya dalam kondisi aman.

Agar tidak memunculkan masalah baru, kata Adnyana, pihaknya akan menekan kepada nasabah baru mengenai kewajiban perusahaannya memberikan pelayanan saat simpanan dana jatuh tempo.

Ia berharap seluruh nasabah di Bali maupun di bawah kantor cabang di luar Pulau Dewata untuk tetap tenang. "Sekali lagi kami jamin uang nasabah aman dan kami siap melakukan kewajiban sesuai dengan kontrak," ujarnya.

Diingatkan bahwa Bali Con tidak ada kaitan dengan koperasi, apalagi disebutkan kalau pendiri perusahan sebuah koperasi serba usaha (KSU). "Itu tidak benar. Kami membangun usaha dengan mendirikan perusahan sendiri," ujar peria berbadan gempal tersebut.

Bali Con menjalankan usaha dalam bidang asuransi jiwa, namun dalam prakteknya sedikit berbeda, yakni dengan memberikan premi setiap bulan.

Kepala Bagian Bina Mitra Polres Klungkung Kompol Dewa Putra Sugawa mengaku belum menerima laporan terkait operasional perusahan tersebut.

"Kami juga belum menerima surat dari Satpol PP Klungkung yang sebelumnya menyatakan segera mengirim surat ke kepolisian," katanya.

Menurut dia, selama persoalannya hanya pada masalah izin oprasional perusahaan, maka polisi tidak bisa melakukan tindakan hukum, apalagi jika harus menutup paksa usaha tersebut.

Hal itu mengingat kewenangan penutupan usaha ada di tangan pemerintah, sedangkan kepolisian bertindak atas adanya fakta pelanggaran hukum.

"Terkecuali jika ada laporan tindakan kriminal seperti penipuan, barulah kami bertindak," ucapnya.

Sebelumnya tim gabungan menggerebek kantor asuransi dan ivestasi PT Bali Counsulting Life Insurance (Bali Con) di Semarapura, ibukota Kabupaten Klungkung.

Dari penggrebekan yang melibatkan kepolisian, Kodim, Komisi A DPRD Klungkung dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung itu, terungkap bahwa perusahaan yang berkantor pusat di Kabupaten Jembrana tersebut belum memiliki izin.

"Dari hasil pengecekan yang kami lakukan, Bali Con di  Klungkung tidak mengantongi izin operasional, alias ilegal," kata Ketua Komisi A DPRD Klungkung Wayan Buda Parwata.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026