Dari penggerebekan yang dilakukan tim gabungan terdiri atas unsur kepolisian, Kodim, Komisi A DPRD Klungkung dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung, terungkap bahwa perusahaan yang berkantor pusat di Kabupaten Jembrana itu tidak mengantongi izin.
"Dari hasil pengecekan yang kami lakukan, ternyata Bali Con di Klungkung tidak mengantongi izin operasional, alias ilegal," kata Ketua Komisi A DPRD Klungkung Wayan Buda Parwata.
Penggerebekan yang dilakukan tim gabungan itu, lanjut Buda, adalah untuk menindaklanjuti surat dari Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Bantuan Hukum Koperasi, Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 317/Dep.11/VIII/2010 tertanggal 16 Agustus 2010.
"Dalam surat tersebut dinyatakan adanya usaha melawan hukum yang telah dilakukan PT Bali Counsulting Life Insurance (Bali Con)," katanya.
Kendati demikian, kata Buda, sebagai tindaklanjut pihaknya masih perlu melakukan konsolidasi dengan pihak terkait. "Penanganan ini perlu dilakukan dengan sangat hati-hati," ujarnya menjelaskan.
Masalahnya, usaha itu melibatkan dana nasabah yang jumlahnya cukup besar. "Jangan sampai masyarakat yang dirugikan," ujar Buda.
"Tindakan hati-hati memang wajar dilakukan, sehingga nantinya seperti penanganan kasus Koperasi Karangasem Membangun (KKM) yang sempat menimbulkan gejolak di kalangan pada nasabah," ucapnya.
Dikatakan, bila penanganannya kurang terarah, pada akhirnya rakyat yang akan dirugikan.
Hal yang sama juga dikemukakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung I Komang Darma Suyasa, yang menyebutkan perlu dilakukan upaya penanganan yang menyeluruh dan seksama.
"Sejak sebulan lalu kami telah melakukan sidak ke Bali Con. Ketika itu, kami memberikan waktu tiga bulan kepada pihak perusahaan untuk mengurus izin atau surat-surat," ujar Suyasa.
Ia mengaku belum berani mengambil keputusan apakah perusahaan itu akan langsung ditutup atau tidak. "Bukan kewenangan kami untuk menutup lahan usaha tersebut," katanya.
Ia mengatakan bahwa masalah penutupan itu merupakan kewenangan dari pihak Polres Klungkung. "Kami akan laporkan temuan itu ke Polres Klungkung. Setelah itu, biarkan aparat yang bekerja," ujarnya menambahkan. (*)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.