"Masalah ini harus menjadi perhatian serius Menteri Kelautan dan Perikanan. Pelanggaran harus ditindak tegas," kata Hanafi Rustandi, anggota Dewan Kelautan Indonesia dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu.
Kapal-kapal perikanan yang beroperasi di kawasan timur Indonesia, kata Hanafi, banyak melanggar aturan. Antara lain manipulasi bendera kapal dan penggunaan tenaga asing.
"Mereka sering mengganti bendera kapal di laut agar dapat berlindung dalam penggunaan tenaga asing," ujarnya. Berbagai pelanggaran terjadi tetapi tidak ada tindakan tegas.
Tidak hanya itu, pelaut asing diduga banyak menularkan penyakit HIV/AIDS yang membahayakan penduduk setempat.
Ia juga menyesalkan pernyataan pejabat Kemenaker yang menyatakan bahwa penggunaan pelaut asing karena upahnya murah.
"Ini tidak benar dan jelas sangat menyalahi ketentuan internasional. Bahkan Indonesia dapat dikategorikan bendera kemudahan di sektor perikanan dengan mempekerjakan pelaut asing berupah murah di kapal-kapal berbendera Indonesia," katanya.
Banyak juga perusahaan perikanan berskala besar lebih tertarik mempekerjakan pelaut dari daerah lain dan bukan warga lokal.
Menurut Hanafi, pekerja lokal harus ikut menikmati perkembangan industri perikanan.
"Tapi kenyataannya mereka hanya sebagai penonton, karena pemerintah tak mampu menekan perusahaan perikanan agar merekrut nelayan atau pelaut lokal bekerja di kapal-kapal perikanan," ucapnya.
Pemerintah, termasuk pemda setempat, lanjutnya, mestinya berupaya memprioritaskan warganya ikut terlibat dalam industrialisasi perikanan, sehingga mereka juga dapat menikmati potensi perikanan yang dikeruk oleh perusahaan tersebut.
"Selama ini Pemda, mulai Gubernur hingga Camat, hanya terlena dengan pembayaran restribusi pajak dari perusahaan-perusahaan perikanan didaerahnya masing-masing, tanpa ada upaya untuk peningkatan pengetahuan warganya," demikian Hanafi. (WDY)
Pewarta: Oleh Erafzon SAS: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.