"Kami amati dalam perkembangan wacana tentang implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, banyak muncul pendapat pro dan kontra yang timbul di masyarakat untuk didaftarkan ke pemerintah pusat, antara pilihan desa adat dan desa dinas," kata Wakil Ketua Ormas Cakrawayu Bali Ida Bagus Adnyana di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan pernyataan sikap itu sudah disampaikan kepada Wali Kota Denpasar untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti dalam memenuhi persyaratan UU Nomor 6 tahun 2014.
Adnyana mengatakan Cakrawayu dalam hal ini hendak membangun dan menguatkan identitas orang Bali melalui visi mewujudkan Bali Harmonis berlandaskan Agama Hindu dan tradisi Bali.
"Oleh karena itu kami sudah mempertimbangkan dan mencermati UU Desa itu. Bahkan Desa Pakraman (desa adat) dalam peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 yang telah disempurnakan menjadi Perda Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2003 adalah peraturan tentang Desa otonom, dimana dalam peraturan daerah ini ditegaskan bahwa Desa Pakraman merupakan kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali.
Dalam Perda itu menyebutkan adat di Bali mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat Hindu secara turun-temurun dalam ikatan pura Khayangan Tiga yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri.
"Dimana unsur hukum kehidupan dalam Khayangan Tiga inilah kearifan lokal yang harus dijaga dan harus dipelihara. Akan tetapi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak memberikan kesempatan kepada orang Bali untuk melaksanakannya, dengan kata lain Undang-Undang Desa ini hendak menghapus kearifan lokal Bali yang merupakan identitas orang Bali baik itu secara langsung atau tidak," katanya. (WDY)
Pewarta: Oleh I Komang Suparta: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.