Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan akan berkirim surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) agar diberikan jatah untuk pengangkatan guru Agama Hindu.
"Persoalannya selama ini kuota pengadaan guru agama dihitung secara nasional, sedangkan kita minoritas di nasional," katanya di sela-sela menerima kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR-RI di Denpasar, Rabu.
Oleh karena itu, menurut dia, tetap saja Bali mendapatkan jatah sedikit sekali untuk pengadaan guru Agama Hindu, padahal Bali mengalami kelangkaan karena banyak yang pensiun.
Pastika mengatakan sebenarnya sudah dari dulu berbicara dengan Kementerian Agama terkait kelangkaan guru agama tersebut, hanya saja sampai sekarang belum ada respons.
Pada kesempatan itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bali Wenten Aryasuda menyampaikan keluhan kelangkaan guru Agama Hindu dan juga Bahasa Bali di daerahnya kepada anggota komisi yang membidangi pendidikan itu.
Ia mengemukakan, faktanya hampir di semua sekolah di Bali kekurangan guru tersebut. Memang pihaknya tidak mempunyai data angka pastinya berapa, tetapi jika dirata-ratakan satu sekolah satu, maka itu jumlahnya sekitar 600-700 guru.
Apalagi pada 2013 saja, terhitung sekitar 7.000 guru yang mendekati pensiun yakni usia 56-60 tahun dari total 51.117 guru yang ada di Bali. Demikian juga guru agama yang diangkat tahun 1983-1985 oleh Kementerian Pendidikan, itu sudah mendekati usia pensiun.
"Tetapi ketika sekolah ingin mengangkat guru honor, terbentur pada aturan hukum karena kepala sekolah tidak boleh mengangkat, sedangkan komite tidak boleh memungut dana lagi untuk membayar guru honor," ucapnya.
Bahkan, ujar Wenten, ada kepala sekolah yang dipanggil Kejaksaan karena membayar guru honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Sutama yang memohon supaya ada kebijakan pengangkatan guru agama karena kalau memakai kuota nasional tetap saja Bali tidak akan mendapatkan jatah.
Sementara itu pimpinan rombongan dari Komisi X, H Nuroji mengatakan setelah mendapatkan masukan faktual dari Bali tersebut akan dikomunikasikan dengan kementerian terkait. (WDY)
Pastika Surati Kemenpan Minta Jatah Guru Agama
Rabu, 3 Desember 2014 16:02 WIB