Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor, Hasoloan Sianturi juga mewajibkan terdakwa mengembalikan kekuranan kerugian uang negara sebesar Rp4,5 juta atau subsider 1 (satu) bulan.
"Jika terdakwa tidak mampu mengembalikan kekurangan kerugian uang negara tersebut, maka harta benda terdakwa disita senilai tersebut di atas," ujarnya.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Kepala Otorita Daya Tarik Wisata Eks Pelabuhan Buleleng itu lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni dituntut selama 2,5 tahun penjara beserta denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp78.542.000.
Dalam tuntutan tersebut, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi melanggar dakwaan subsidair pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 64 (1) KUHP.
Dalam pengelolaan Otorita Daya Tarik Wisata Eks pelabuhan Buleleng, ada penarikan dana hibah dari Pemkab Buleleng sebesar Rp146.550.000 atas perintah terdakwa selaku kepala otorita yang ditunjuk mantan Bupati Bagiada.
Dana tersebut selanjutnya dana tersebut digunakan untuk membayar sarana prasarana, gaji manajemen, tambahan gaji pegawai, gaji manajemen, pelinggih dan pemelaspasan, pembayaran air dan sarana prasarana yang tidak ada dalam DPA dan penugasan kepala otorita.
Namun dalam penggunaaan dana hibah ada dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp75.600.500. Sedangkan dana retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp45.941.500.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 18 Juli 2013 jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh kasus tersebut adalah Rp121.542.000.
Dalam persidangan tersebut terdakwa mantan Kepala Otorita Daya Tarik Wisata Eks Pelabuhan Buleleng hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Seusai vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa, sejumlah keulargaya langsung menangis dan tersenyum karena terdakwa hanya divonis lebih rendah dari tuntutannya.
Selesai mengikuti persidangan terdakwa juga ikut meneteskan air mata dan langsung memeluk sejumlah keluarganya dan langsung meninggalkan ruang sidang. (MFD)
Pewarta: Oleh Wira Suryantala : Mayolus Fajar Dwiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.