Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika mengambil langkah cepat terhadap keputusan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri, Tarmizi A.Karim yang memberikan kewenangan kepada Bali menyangkut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Undang Undang Desa.
"Gubernur Pastika telah mengumpulkan kembali pihak-pihak terkait yang terdiri dari anggota DPR RI dan DPD RI daerah pemilihan Bali, DPRD Prov. Bali, Bendesa Agung MUDP Provinsi Bali serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," kata Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra, SH di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan, pertemuan itu berlangsung di rumah jabatan Gubernur Kertha Sabha Denpasar akhir pekan lalu (17/10).
Dalam pertemuan itu dipimpin Gubernur Pastika didampingi Wagub Ketut Sudikerta dan Sekda Provinsi Bali, Cok Ngurah Pemayun.
Gubernur Pastika menyampaikan bahwa selama ini banyak lembaga dan pihak melakukan kajian tentang pendaftaran desa adat dan desa dinas dengan segala argumentasi, begitu pula dengan diskursus dan rapat yang telah berkali-kali dilakukan di Pemprov Bali, namun belum menemukan kata sepakat.
"Selama ini saya sudah memberikan waktu pihak-pihak untuk berargumentasi dan semua memiliki pendapat yang berbeda-beda, saya yakin semua pihak menunggu pendapat Gubernur sehingga pertemuan ini merupakan momentum yang baik untuk itu", ujarnya.
Gubernur Pastika menguraikan bahwa dari beberapa pihak yang sudah menemuinya seperti majelis utama desa pekraman (MUDP), Sabha Purohito, serta anggota DPR RI, I Wayan Koster sepakat untuk mendaftarkan desa adat (desa pakraman).
"Setelah saya menerima laporan dari beberapa pihak, agar tidak berlarut-larut sekarang sudah saatnya menentukan masa depan Bali, yakni opsi untuk mendaftarkan desa dinas kita simpan dulu, kita simulasikan desa adat dengan segala konsekuensinya namun saya minta Tim Provinsi untuk membuat daftar pertanyaan yang nantinya akan dibuat naskah akademiknya," ujarnya.
Ia mengimbau DPRD Prov.Bali yang dibantu oleh semua pihak untuk segera membentuk pansus dan menyusun Raperda yang akan disahkan bersama.
Selain itu semua pihak harus bisa menjamin bahwa 1488 desa adat yang ada di Bali bisa terdaftar semua di pusat.
Perda tersebut nantinya juga diharapkan mampu menjawab kekhawatiran masyarakat selama ini akan hilangnya otonominya jika desa adat didaftarkan.
Sementara itu anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika menyampaikan bahwa ini merupakan momentum serta pilihan yang luar biasa untuk menyelamatkan Bali ke depan, karena selama ini aturan cenderung pada kelompok mayoritas sehingga sudah saatnya mengambil keputusan strategis.
"Dalam Bab XIII UU desa tentang ketentuan khusus desa jelas tersirat bahwa semua diturunkan ke perda sehingga saya setuju untuk segera dibentuk pansus dan kami di DPD RI siap mensimulasikan problem teknisnya ," tegasnya.
Sejalan dengan Gede Pasek semua yang hadir seperti MUDP Provinsi Bali dan anggota DPR RI, DPD RI serta DPRD Provinsi Bali seperti A.A Oka Ratmadi, Kadek Arimbawa, Arya Wedakarna, Kusuma Putra serta Nyoman Parta menyatakan siap untuk membentuk pansus dan menyusun Raperda yang nantinya akan disahkan menjadi Perda.
Dalam kesempatan tersebut, Arya Wedakarna juga menyerahkan dukungan dari perguruan tinggi negeri maupun swasta di Bali yang sepakat mendukung untuk mendaftarkan desa adat.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Pastika meminta agar semua bentuk dukungan dibukukan serta dijadikan lampiran dalam perda yang nantinya akan disusun agar bisa menjadi bukti.
"Ini merupakan pertanggungjawaban kita kepada anak cucu sehingga perlu ada bukti agar menjadi sejarah bagi mereka," ujarnya. (WDY)
Gubernur Pastika Ambil Langkah Terkait UU Desa
Senin, 20 Oktober 2014 15:12 WIB