Denpasar (Antara Bali) - Warga Desa Bongancina, Kabupaten Buleleng, Bali, melayangkan somasi kepada pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atas dugaan pemanfaatan lahan yang tidak semestinya.
Ida Djaka Mulyana SH selaku kuasa hukum pemilik lahan, Dewa Wijana, di Denpasar, Minggu, mengatakan bahwa surat somasi sudah dua kali dilayangkan.
"Di lapangan telah terjadi penyimpangan yang bisa merugikan keuangan negara," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa kliennya memiliki lahan seluas 9 hektare lebih di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Sekitar 7 are di Dusun Pangkung Kunyit, Desa Bongancina, dimanfaatkan Gapoktan setempat untuk menjalankan program Simantri tanpa persetuan klien dan keluarganya.
"Lahan klien kami digunakan untuk program Simantri tanpa izin alias fiktif oleh warga bernama IDK Darmawan Dana Putra, warga Bongancina. Lahan klien kami yang ada, digunakan untuk program Simantri dan untuk mencari bantuan dana Simantri senilai ratusan juta rupiah," kata Djaka menjelaskan.
Lahan milik Dewa Wijaya dan keluarga, juga telah digunakan untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Bali berupa dana Bansos Gapoktan Simantri 336 Desa Bongancina, Busungbiu, Buleleng tahun 2013.
Bantuan keluar atas proposal dan Laporan Akhir Penggunaan Dana Hibah Gapoktan Simantri 336 yang ditandatangani saudara Darmawan tanggal 30 Agustus 2013.
Terkait hal ini, pihak kuasa hukum telah mengirim somasi kedua kepada IDK Darmawan Dana Putra. Selain telah mengirim somasi, pihak pengacara juga mendesak aparat hukum agar menyelidiki kasus dugaan penyimpangan program Gapoktan Simantri ini, agar program bisa tepat sasaran, dan mensejahterakan para petani di Bali.
"Kami sudah kirim somasi pertama, tapi tidak direspons. Oleh karena itu kami akan kirim somasi kedua. Jika tidak direspons kami akan lakukan penuntutan hukum secara perdata maupun pidana,"ujar Djaka. (WDY)
Warga Buleleng Somasi Pengurus Gapoktan
Senin, 20 Oktober 2014 4:50 WIB