Kabag Bina Mitra Polres Buleleng Kompol Made Sudirsa di Singarakan, Rabu mengatakan, surat pemanggilan tersebut sudah dilayangkan beberapa waktu lalu kepada dua pejabat yang belum mau disebutkan identitasnya itu.
Ia mengemukakan bahwa pemanggilan kedua pejabat itu berhubungan dengan sejumlah bukti yang saat ini telah dikumpulkan Polres Buleleng atas dugaan penyelewengan dana sewa rumah Wakil Bupati Buleleng yang terindikasi ke arah korupsi.
"Kedua pejabat tersebut masing-masing bertugas di bagian peralatan dan arsip daerah," ujar Sudirsa.
Sementara Sumber di Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja mengatakan bahwa kasus dugaan penyelewengan dana sewa rumah dinas Wakil Bupati Buleleng juga sudah sempat masuk ke ranah penyelidikannya.
Bahkan, Kejari Singaraja sudah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting milik Pemkab Buleleng yang terkait dengan kasus tersebut.
Namun, ujar sumber di Kejari, mendadak kasus tersebut dihentikan karena dianggap tidak mengarah kepada tindak pidana korupsi.
"Ada bukti transaksi sewa menyewa yang bukan atas nama Wakil Bupati Agra Pynatih. Karena sertifikat rumah tersebut bukan atas nama Wakil Bupati," ujar sumber tersebut.
Penyelidikan tersebut, lanjutnya, sudah dilakukan saat kasus dugaan penyelewengan dana sewa rumah dinas, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Mengenai bukti proses peralihan hak atas rumah pribadi Agra Pynatih yang memotong APBD Buleleng sebesar Rp10 juta per bulan, sumber di Kejari itu tidak mau menjelaskan masalah tersebut.
Sumber itu hanya menyarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri atau kepada Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Singaraja.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Singaraja Mas'ud belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan penghentian penyelidikan tersebut.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.