"Tersangka menyimpan ganja itu untuk wilayah (peredaran) di Bali," kata Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Djoko Hariutomo dalam keterangan persnya di Denpasar, Jumat.
Dari kamar tersangka berinisial NHI (28), polisi menemukan ganja di dalam di kamar kosnya di Jalan Pulau Belitung, Denpasar. Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti ganja seberat 19.041 gram dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp190 juta. (DWA)
Pewarta: Oleh Dewa Wiguna: Dewa Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.