Jakarta (Antara Bali) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, resmi dicekal untuk bepergian ke luar negeri, Kamis.
"Berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-1019/01-23/09/2014
tanggal 3 September 2014 tentang Larangan berpergian ke luar negeri
terhadap Jero Wacik selaku Menteri ESDM, telah dilakukan tindakan
larangan berpergian ke luar negeri," kata Kepala Bagian Humas dan Tata
Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi, Heriyanto, di Jakarta, Kamis.
Selain Jero, KPK juga melayangkan surat permintaan cegah kepada staf khusus Jero bernama I Ketut Wiryadinata.
I Ketut Wiryadinata diketahui adalah orang dekat Jero Wacik karena
merupakan adik kelasnya di Institut Teknologi Bandung angkatan 71
(sedangkan Jero Wacik adalah ITB angkatan 70).
Wiryadinata sebelumnya juga bekerja bersama Jero saat Jero menjabat
sebagai Menteri Pariwisata dan Kebudayaan (Menbudpar), dan Wiryadinata
adalah Staf Khusus Mentri bidang Pemasaran, Informasi Telematika dan
Kerjasama Luar Negeri Kemenbudpar.
Mereka berteman sudah sejak sama-sama Sekolah Dasar sampai kuliah di
ITB. Keluarga mereka juga akrab karena sama-sama berasal dari Bali
dengan pekerjaan sebagai petani kopi dan pedagang. Wiryadinata menjadi
Staf Khusus Menteri sejak 1 Juni 2006.
Alasan pencegahan Jero dan Wiryadinata adalah dalam rangka
kelancaran proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau
dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu
membayar atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri pada tahun
2011--2013 di Kementerian ESDM yang diduga dilakukan oleh tersangka Jero
Wacik.
"Keputusan ini berlaku 6 bulan," tambah Heriyanto.
KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23
Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.
Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan
maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan
sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu
pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan
denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana
operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan
dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta
pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan
menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
Total dana yang diduga diterima oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar. (WDY)
Jero Wacik Dicekal ke Luar Negeri
Kamis, 4 September 2014 14:35 WIB