Singaraja (Antara Bali) - Ketut Suparma yang dikenal sebagai Kepala Desa Tirtasari, Kabupaten Buleleng, Bali, terdakwa korupsi dana bantuan sosial senilai Rp120 juta, divonis setahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp50 juta.

Hukuman terhadap kepala desa dinas/urusan administrasi yang di Bali biasa disebut "perbekel" itu, diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang diketuai Made Sujana Yasa yang juga Ketua PN setempat, Selasa.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, unsur primer yang ada dalam undang-undang tindak pidana khusus korupsi tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sujana juga memberikan waktu selama tujuh hari kepada Suparma untuk berpikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu, apakah menerima atau akan banding.

Sidang dihadiri para pendukung perbekel tersebut, baik dari kalangan warga maupun keluarga.

Menurut majelis hakim, Suparma terbukti menyalahgunakan dana bantuan sosial bencana alam dari Dinas Sosial Buleleng yang digunakan tidak sesuai sasaran.

Dana tersebut digunakan untuk membeli perlengkapan adat dan bantuan kepada kelompok musik tradisional serta mendukung kegiatan perlindungan masyarakat (hansip) di Desa Tirtasari.

Seharusnya, dana bantuan sosial itu sesuai alokasi anggaran ditujukan untuk pembangunan senderan atau turap.

"Yang terbukti hanya unsur subsider, yakni kerugian negara yang ditimbulkan tidak dinikmati oleh terdakwa, namun disalurkan kepada masyarakat," ujar Sujana.

Menurut majelis hakim, ada kerugian negara sebesar Rp101 juta dan rincian serta bukti yang diajukan tidak memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri.

Sebelumnya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, subsider: Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, lebih subsider : Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Saat pembacaan putusan hukuman itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus) Singaraja Mas'ud SH selaku JPU, tidak hadir.

Sementara, sejak pelimpahan berkas ke Kejari Singaraja, Suparma menjalani tahanan  di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja selama lima bulan hingga putusan dibacakan di pengadilan (3/8).

Kasi Pidsus Kejari Singaraja Mas'ud masih belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan langkah hukum apa yang akan diambil setelah putusan tersebut.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026