"Warga Lithuania itu membawa narkotika dengan modus `false concealment` atau memalsukan dinding koper untuk menyembunyikan barang haram itu," kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali-Nusa Tenggara, Rahma Subagio, di Terminal Kedatangan Internasional Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa pelaku pada Senin (11/8) baru tiba dari Hong Kong dengan menumpang pesawat dari maskapai Hong Kong Airlines, HX 709 sekitar pukul 01.30 Wita.
Dari pemeriksaan mendalam terhadap koper milik pelaku, petugas menemukan enam bungkusan kristal bening yang merupakan narkotika dengan berat masing-masing mencapai 994 gram, 986 gram dan empat bungkusan dengan berat total 1.982 gram. (DWA)
Pewarta: Oleh Dewa WigunaEditor : I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.